Beranda Hukum 225 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Terima Remisi HUT RI ke-80, 14 Orang...

225 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Terima Remisi HUT RI ke-80, 14 Orang Langsung Bebas

Warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung yang mendapatkan remisi langsung bebas. (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 225 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 14 orang langsung bebas.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, didampingi oleh Kalapas Rangkasbitung Achmad Zaki serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan agar warga binaan yang bebas tidak kehilangan kepercayaan diri saat kembali ke masyarakat. Ia berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Semoga dengan bebasnya bisa lebih memperbaiki diri agar lebih baik dari sebelumnya. Artinya memperbaiki cara pikir dan perilaku, supaya saat kembali ke masyarakat dan keluarga, mereka bisa hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Kalapas Rangkasbitung Achmad Zaki menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi dilakukan dengan penilaian yang matang, hanya diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Achmad Zaki berharap remisi dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus disiplin, memanfaatkan waktu pembinaan dengan baik, serta siap berintegrasi secara positif dengan masyarakat setelah bebas.

Baca Juga :  Terekam CCTV Pelaku Pencurian HP Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Rincian Remisi

Remisi Umum (RU 1): 207 orang (masih menjalani sisa pidana)

Remisi Umum (RU 2): 14 orang (langsung bebas)

Remisi Dasawarsa 1: 211 orang (masih menjalani pidana)

Remisi Dasawarsa 2: 14 orang (langsung bebas)

Sehingga total penerima remisi mencapai 225 orang, dengan 14 orang di antaranya langsung bebas.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo