Beranda Hukum 223 Napi di Provinsi Banten Dapat Remisi Natal

223 Napi di Provinsi Banten Dapat Remisi Natal

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 223 warga binaan beragama Kristen di Hari Natal 2018. Jumlah potongan masa tahanan di antara narapidana berbeda-beda.

“Untuk remisi Natal 2018 warga binaan yang beragama Nasrani di 11 UPT sebanyak 223 orang. Semuanya hanya pengurangan masa tahanan yang bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Taufiqurrakhman, Selasa (25/12/2018).

Dia menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik. Sudah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

“Warga binaan yang memperoleh remisi didominasi kasus pidana umum seperti narkoba,” ujarnya di merdeka.com.

Berdasarkan data, Lapas Kelas 1 Tangerang 69 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 52 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 30, Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang 21 orang, Lapas Kelas IIA Serang 13 orang.

Kemudian Lapas Kelas III Cilegon 12 orang, Rutan Kelas I Tangerang 22 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini