
SERANG– Terdakwa korupsi bantuan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Sanwani minta dibebaskan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Sanwani memohon majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang menyatakan ia tidak bersalah.
Permintaan itu disampaikan Sanwani melalui tim kuasa hukumnya, Daddy Hartadi, Rizal Mutaqin, dan Abdul Malik Fajar yang bergantian membacakan pledoi di depan ketua majelis hakim Arief Adikusumo.
“(Memohon kepada majelis hakim) Membebaskan Terdakwa Sanwani dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum,” pinta kuasa hukum Sanwani di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (19/5/2025).
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar nama baik dan martabat kliennya dipulihkan.
Tim kuasa hukum Sanwani mengklaim kliennya bukan anggota atau pengurus kelompok tani (Poktan) Motekar yang jadi penerima manfaat bantuan sapi tersebut. Sanwani, katanya hanya meminjamkan kandangnya untuk digunakan oleh Poktan Motekar.
Alasan itu dinilai kuasa hukum cukup untuk menyatakan bahwa unsur penyalahgunaan jabatan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan tidak lah terpenuhi.
“Menjadi tidak terpenuhi dengan alasan hukum tidak melekat jabatan atau kedudukan apapun dalam diri subjek terdakwa I (Sanwani) untuk dapat dikatakan terbukti dalam unsur delik yang ada padanya,” ujarnya.
Kemudian kerugian negara Rp300 juta dari penjualan 20 ekor sapi bantuan yang seharusnya dikembangbiakan juga dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, sapi tersebut statusnya adalah hibah dan bukan lagi miik negara.
“Bahwa barang hibah bukanlah barang milik negara lagi jika pendekatannya menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 111 Tahun 2016 yang menjadi konsideran dasar hukum dalam laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat kabupaten Serang,” ucapnya.
Berbeda dengan Sanwani, terdakwa lainnya Jajang Kelana melalui kuasa hukumnya, Darmawan dan Novianti mengakui bahwa kliennya memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual sapi bantuan.
Namun, mengenai tuntutan pidana 1 tahun dan 10 bulan dari JPU Kejari Serang, mereka tidak sepakat karena Jajang sudah berterus terang saat persidangan, menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Mohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutus dengan hukuman pidana yang seadil-adilnya menurut hukum,” pintanya.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa pada 2023 lalu, Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan sapi sebanyak 120 ekor dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang akan dibagikan kepada enam Poktan dengan masing-masing mendapatkan 20 ekor. Poktan Motekar merupakan salah satunya.
Kementerian memberikan bantuan tersebut untuk dibesarkan atau digemukan bagi sapi jantan agar selanjutnya dapat dipotong dan dijual dalam bentuk daging olahan atau bentuk ternak dan sapi betina sebagai indukan untuk pengembangbiakan.
Terdakwa Jajang yang merupakan anggota Poktan, diberi tahu oleh saksi Holis yang merupakan temannya bahwa akan ada bantuan ternak sapi. Jajang lalu menghubungi ketua Poktan Motekar bernama Dudi terkait bantuan tersebut.
Tapi, Dudi menyampaikan bahwa Poktan Moketar tidak memiliki kandang untuk menampung sapi tersebut. Jajang lalu mengatakan akan mengurus dokumen untuk penerimaan bantuan serta mempersiapkan kandangnya. Dokumen lalu ditandatangani oleh Dudi.
Jajang lalu menghubungi Sanwani yang diketahui memiliki kandang sapi. Dia meminta Sanwani agar sapi bantuan Kementerian dirawat di kandangnya, yang langsung disetujui oleh Sanwani.
Pada Mei 2023 lalu, satu sapi kemudian disembelih oleh saksi Diyanto karena sakit. Awalnya, Diyanto memberi tahu Sanwani kalau sapi tersebut mengalami kejang-kejang.
Sanwani lalu menyuruh saksi Asmuni agar menguburkan sapi itu. Sapi kemudian urung dikubur karena Asmuni tidak sanggup menggali tanah karena keras.
“Terdakwa I (Sanwani) menyuruh saksi Diyanto menghubungi saksi Diyanto untuk mencarikan orang yang mau membeli sapi tersebut, kemudian saksi Diyanto menghubungi saksi Supriyanto dan menawarkan satu ekor sapi yang telah dipotong,” Kata JPU Kejari Serang Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/2/2025) lalu.
Sapi tersebut kemudian dijual kepada Supriyanto seharga Rp2,5 juta dengan kondisi sudah disembelih. Pada Agustus 2023, sebanyak sembilan sapi akan dijual oleh Sanwani karena tidak sanggup merawatnya.
Dia juga sempat menghubungi terdakwa Jajang terkait niatan tersebut dan langsung disetujui. Sembilan sapi itu kemudian dijual kepada saksi Murwadi dengan harga per ekor sebesar Rp7,5 juta. Tapi, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 14 ekor.
Sanwani dan Jajang kemudian mengantongi uang sebesar Rp105 juta dari transaksi tersebut. Empat ekor sapi kemudian kembali dijual kedua terdakwa pada September 2023 dengan harga yang sama kepada saksi Muhammad Soleh.
Total keduanya mendapatkan uang sebesar Rp30 juta dari penjualan itu. Sedangkan satu sapi tersisa dipakai oleh Terdakwa Jajang untuk membayar utang pada Oktober 2023.
“Satu ekor sapi diambil oleh H.Sarmin dikarenakan terdakwa II (Jajang) memiliki utang sebesar Rp30 juta,” tutur Endo.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi