Beranda Hukum Kembangkan Kasus Pungli, Penyidik Sita Berkas dari RSDP Kabupaten Serang

Kembangkan Kasus Pungli, Penyidik Sita Berkas dari RSDP Kabupaten Serang

Suasana penggeledahan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Polda Banten terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda. Kali ini penyidik Polda Banten menggeledah tiga ruangan di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten. Ketiga ruangan yang digeledah antara lain Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM), loket pembayaran dan ruang farmasi.

“Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri bahwa Ditreskrimsus telah melakukan penggeledahan di RSDP untuk mencari alat bukti pendukung terhadap tiga tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Rabu (9/1/2019) malam.

Edy menjelaskan pihak Ditreskrimsus Polda Banten akan mempelajari berkas-berkas pendukung dari ketiga ruangan tersebut. “Masih akan ditindaklanjuti dan kami pelajari. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman,” kata Edy.

Penggeledahan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut mengamankan berkas-berkas terkait pembayaran biaya pemulasaraan jenazah, biaya ambulans, dan pelayanan kesehatan lainnya. Terkait CV yang menjadi KSO dalam pelayanan antar jenazah, pihak Polda Banten juga masih melakukan pendalaman. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini