Beranda Hukum Diduga Nyabu, Pasangan Ini Diciduk di Kontrakan

Diduga Nyabu, Pasangan Ini Diciduk di Kontrakan

MFA dan GAP, pelajar dan mahasiswa yang diamankan Satresnarkoba. (Foto : ist)

SERANG – Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (8/1/2019) lalu. Kedua pelaku tersebut diketahui masih pelajar dan mahasiswa.

Hal itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi dalam keterangannya kepada awak media. “Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten melakukan penangkapan di kontrakan tepatnya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Kedua pelaku yang ditangkap yakni lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswi,” kata Edy, Kamis (10/1/2019).

Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang pernah menjerat tersangka IM. Atas dasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta dua unit handphone.

“Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/ mahasiwa secara terus menerus. Jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang,” pesan Edy.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini