Beranda Pemerintahan 21 Usulan Tambang Rakyat Banten Ditolak ESDM

21 Usulan Tambang Rakyat Banten Ditolak ESDM

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy saat diwawancarai wartawan usai apel pagi dan halal bihalal di Pendopo Gubernur Banten. (Audindra/bantennews).

SERANG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya menyetujui 11 dari 32 usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diajukan Pemprov Banten. Sisanya, 21 lokasi belum lolos.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy menyebut, keputusan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri. Namun, Pemprov belum bisa langsung menjalankan aktivitas tambang karena masih menunggu tahapan teknis.

“Kami masih minta kejelasan koordinat dan menyusun rencana kerja. WPR belum bisa jadi IPR sebelum pedoman pengelolaannya disahkan menteri,” ujar Ari, Selasa (7/4/2026).

Dari 11 WPR yang disetujui, sembilan berada di Lebak dan dua di Pandeglang. Pemprov kini menyiapkan pedoman pengelolaan sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ari menegaskan, pedoman itu akan disusun bersama Badan Geologi untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan, mulai dari cadangan mineral, metode tambang, hingga pengelolaan limbah.

“Semua harus aman dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Pemprov sebelumnya mengusulkan 32 WPR sejak Desember 2024, terdiri dari 21 lokasi di Lebak dan 11 di Pandeglang. Komoditasnya meliputi emas, pasir besi, dan batu besi.

Izin hanya diberikan kepada warga lokal atau koperasi. Individu maksimal mengelola 5 hektare, sedangkan koperasi 10 hektare. Pemohon wajib tinggal di lokasi minimal 10 tahun.

Ari juga mengingatkan potensi penyalahgunaan oleh pihak luar. Ia memastikan pengawasan diperketat agar WPR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan dimanfaatkan pihak tertentu.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd