Beranda Kesehatan 21 PPS KPU Pandeglang Dinyatakan Negatif Covid-19

21 PPS KPU Pandeglang Dinyatakan Negatif Covid-19

rapid test
(istimewa)

PANDEGLANG – Sebanyak 21 dari 22 Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Pandeglang yang sempat dinyatakan reaktif hasil rapid testnya ternyata negatif Covid-19. Hal itu berdasarkan surat Nomor 800/1566/Dinkes-P2P/VII/2020, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Swab Covid-19 tertanggal 7 Juli 2020 kemarin.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menegaskan bahwa petugas yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 diperintahkan untuk segera melakukan aktivitasnya kembali.

“Kami terima surat Dinkes (Dinas Kesehatan) itu per tanggal 7 Juli. Makanya, terhitung tanggal 8 Juli (kemarin), mereka (yang dinyatakan negatif Covid-19) langsung diperintahkan untuk bertugas kembali,” kata Suja’i, Rabu (9/7/2020).

Suja’i menekankan pada semua petugas KPU agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, melengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), sarung tangan, jaga jarak, serta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

“Dalam hal ini, dimohon kerjasamanya, agar semua komponen saling menjaga, termasuk masyarakat. Karena, jangan sampai timbul kecurigaan di antara kita. Dengan adanya rapid test seluruh jajaran KPU, sebagai penegasan bahwa kita menjalankan protokol Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman mengatakan, gugus tugas sempat mengambil sampel pada 77 orang yakni 22 PPS dan 55 orang anggota keluarganya untuk dilakukan uji swab ke Laboratorium Labkesda.

“Tim gugus tugas melakukan pemeriksaan pada petugas KPU tersebut dan anggota keluarganya sebanyak 77 sampel dan langsung dikirim ke  Labkesda. Hasil pemeriksaan PCR swab telah kami terima dan ternyata ke 76 sampel yang kami kirim itu negatif Covid-19 alias tidak terkonfirmasi Covid-19,” katanya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini