Beranda Hukum 21 Anggota Polres Lebak Diganjar Penghargaan

21 Anggota Polres Lebak Diganjar Penghargaan

Acara pemberian penghargaan anggota Polres Lebak.

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memberikan penghargaan kepada 21 anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lebak yang telah berhasil mengungkap kasus baik pencurian maupun pembunuhan di wilayah hukum Polres Lebak, yang digelar di halaman Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (30/1/2023).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, jika ke 21 anggota reskrim tersebut diberikan penghargaan karena telah berhasil membongkar kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

“Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi Institusi Polri atas pengabdian personil Polres Lebak dalam mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam,” kata Wiwin kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Ia menjelaskan, selain memberikan penghargaan kepada 21 anggota reskrim, polres juga memberikan penghargaan kepada 2 anggota polisi sebagai Best Police Of The Month.

“Kedua polisi yakni Bripka Dedi Suryana dan Briptu Tifani Azizah. Semoga pencapaian prestasi ini bisa memberikan inspirasi nilai suri tauladan dan motivasi bagi personil lain untuk meningkatkan kinerja, memperkuat Harkamtibmas, mendekatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Polres Lebak berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan.

“Kita akan berupaya bagaimana Kabupaten Lebak ini daerah yang aman untuk masyarakat tapi tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini