PANDEGLANG — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat 21.408 penerima bantuan sosial (bansos) masuk daftar terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Data tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan data penerima bansos melalui SIKS-NG. Ketika sistem menandai penerima sebagai pihak yang terindikasi melakukan transaksi judol, sistem langsung mencoret kepesertaannya dari seluruh program bansos.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Pandeglang, Encep Hermawan mengatakan, penerima yang masuk daftar tersebut tersebar pada Desil 1 hingga Desil 5, kelompok yang menjadi sasaran utama program bantuan.
“Kalau sudah terindikasi, sistem otomatis mengeluarkan dari seluruh program bantuan,” kata Encep.
Namun, sebanyak 916 penerima mengajukan sanggahan kepada Dinsos. Mereka meminta pemerintah memeriksa kembali status tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi judi online.
Dinsos akan memverifikasi setiap sanggahan sebelum menentukan hasilnya. Kepala Dinsos juga harus menyetujui hasil verifikasi tersebut.
Encep mengakui, DTSEN belum sepenuhnya akurat. Sejumlah warga yang layak menerima bantuan belum masuk dalam data. Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya sudah membaik masih tercatat sebagai penerima.
Dinsos kemudian mengumpulkan operator desa untuk memperbarui data DTSEN secara berkala. Pemutakhiran berlangsung setiap tiga bulan agar data penerima bansos lebih sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
