Beranda Hukum 2 Warga Sipil yang Terlibat Pengeroyokan Maut di Kota Serang Bersama Anggota...

2 Warga Sipil yang Terlibat Pengeroyokan Maut di Kota Serang Bersama Anggota TNI Disidang

2 Warga Sipil yang Terlibat Pengeroyokan Maut di Kota Serang Bersama Anggota TNI mulai Menjalani Disidang

SERANG – Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), menjalani sidaang perdana kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025 lalu. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Youliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim David Sitorus, Kamis (24/7/2025).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sahroni dan Jaka melakukan aksi tersebut bersama dua oknum TNI, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, yang kini diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kata Ayu, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, tak jauh dari kantor Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Para terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan kematian,” kata Ayu saat membacakan dakwaan.

Kejadian bermula saat para terdakwa dan beberapa rekannya menghabiskan malam dengan menenggak minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang. Usai keluar dari salah satu tempat, mereka dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.

“Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil korban, lalu memukul tangan kanan korban dengan kepalan tangan,” ucapnya.

Keributan itu meluas dan melibatkan beberapa orang. Fahrul Abdilah yang berada di lokasi mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.

Baca Juga :  Satu Tersangka Pengeroyokan Maut di Kota Serang Merupakan Pegawai BUMN

“Fahrul Abdilah dipukul berkali-kali, diinjak-injak, dan dipukul dengan helm berwarna kuning merk KYT di bagian kepala dan wajah hingga terkapa,” tutur Ayu.

Fahrul mengalami luka serius. Hasil visum RSUD Banten menyatakan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan di otak. Korban sempat dirawat secara intensif, namun nyawanya tak tertolong.

Temuan dokter forensik RS Bhayangkara Banten memperkuat kesimpulan visum tersebut. “Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat yang disebabkan oleh kekerasan tumpul di kepala,” ujar Ayu.

Selain menganiaya Fahrul, para terdakwa juga disebut menyerang warga lain, seperti Herlangga, Zatmiko, dan Budiharjo. Seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti turut menjadi korban kekerasan.

“Kemudian (NR juga) dipukul di kepala hingga pingsan,” tuturnya.

Setelah Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, para terdakwa meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan malam Alexa.

Dalam sidang perdana itu, baik para terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo