Beranda Hukum 2 Warga Kota Serang Didakwa Jadi Penadah TV Rusak dan Motor Curian

2 Warga Kota Serang Didakwa Jadi Penadah TV Rusak dan Motor Curian

Dua terdakwa pencuri dan penadah di kota Serang jalani sidang dakwaan di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Bakhtiar Hilmy, mendakwa Mulyadi bin (alm) Zaki dan A Sulaeman bin (alm) Ahmad Sanusi dalam perkara penadahan barang hasil pencurian. Jaksa membacakan dakwaan itu di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/4/2026).

Bakhtiar menegaskan kedua terdakwa aktif membeli dan menjual barang hasil kejahatan secara berulang.

“Terdakwa membeli dan menjual barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana secara berlanjut,” tegasnya di persidangan.

Jaksa menjelaskan perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Madyani bin Basri pada akhir Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Rukiah di Kampung Tonggoh, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pelaku mencongkel pintu belakang menggunakan linggis lalu membawa kabur televisi LED, kalung emas 10 gram, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Madyani menawarkan televisi rusak itu kepada Mulyadi dengan harga murah. Mulyadi langsung membeli seharga Rp350 ribu.

Tak lama kemudian, Madyani kembali menawarkan sepeda motor hasil curian. Pada 1 Januari 2026 dini hari, ia menyerahkan motor tanpa pelat nomor kepada Mulyadi di wilayah Baros. Mulyadi membayar uang muka Rp500 ribu dan membawa kendaraan tersebut.

Pada sore harinya, Mulyadi menjual motor itu kepada A Sulaeman di Cadasari, Kabupaten Pandeglang seharga Rp3 juta. Ia juga menjual televisi tersebut kepada pihak lain seharga Rp850 ribu.

Jaksa menilai Mulyadi mengejar keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut, dengan selisih mencapai sekitar Rp650 ribu.

Dalam berkas terpisah, jaksa juga menjerat A Sulaeman sebagai penadah. Ia menerima tawaran ‘barang panas’ berupa sepeda motor dan menyepakati pembelian seharga Rp3 juta.

Setelah transaksi, A Sulaeman membawa motor itu dan menitipkannya kepada pihak lain untuk dijual kembali demi keuntungan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,7 juta.

Baca Juga :  Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan 

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan penadahan yang dilakukan secara berlanjut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd