
CILEGON – Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan atau celeng ilegal berhasil diamankan oleh petugas Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/5/2025) malam.
Daging babi hutan itu diamankan dari sebuah truk bernomor polisi AD 8475 DE di Pelabuhan Merak. Daging-daging itu juga ditumpuk dengan karung-karung berisi dedak dan jagung yang diduga untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Pantauan di lokasi, usai berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng beserta truk dan sopirnya digelandang ke kantor Balai Karantina Hewan Banten untuk dimintai keterangan.
“Daging-daging ini diamankan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina, sertifikat kesehatan. Modus operandinya disimpan di bawah dedak dan jagung,” kata Dokter Hewan Balai Karantina Banten, Fitriasari, Rabu (7/5/2025).
Fitriasari mengungkapkan, daging celeng itu diketahui berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan akhir Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Saat ini sedang proses dalam penanganan karantina. Sementara sopir dan kernetnya masih dilakukan pemeriksaan. Ada 2 orang,” ungkapnya.
Fitriasari menegaskan, pihaknya saat ini tengah menggalakkan dan meningkatkan pengawasan lalu lintas kendaraan dalam rangka menjelang Idul Adha untuk mencegah muatan-muatan yang dapat membahayakan masyarakat.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd