
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa dalam perkara proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Kedua terdakwa, Julian Mangero alias Doni (42) dan Singgih Anugrah Jati (49), dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan yang rugikan seorang pengusaha hingga Rp505 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I (Julian) dan Terdakwa II (Singgih) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean saat membacakan vonis, Rabu (30/7/2025).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim mengatakan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi Vendy Andireja selaku CEO PT Reja Langgeng Abadi.
“Keadaan yang meringankan para terdakwa belum penah dihukum,” ujar David.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dan JPU Kejari Serang, Pujiati sama-sama menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, ketika Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan mebeulair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada Terdakwa Julian yang keduanya kemudian bertemu di Hotel Le Semar, Kota Serang.
Di hotel itu, Hanna membawa rekannya saksi Vendy Andireja, saksi Revien Hans Christian Iskandar, saksi Safri Edi, saksi Adi Nugraha, saksi dan Glen M Latupeirisa. Mereka perwakilan dari PT Reja Langgeng Abadi.
“Terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan mebelair,” kata Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, 21 Mei 2025 lalu.
Janji itu disampaikan bersama permintaan fee sebesar satu persen untuk Julian dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH. Julian bahkan sempat meminta Rp50 juta sebagai bukti tanda jadi.
Permintaan itu ditolak karena Vendy Andireja karena perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.
Setelah itu, Terdakwa Julian menghubungi Terdakwa Singgih untuk dicarikan orang yang bisa memenangkan pekerjaan tersebut. Singgih lalu menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu mereka.
Sebagai upaya meyakinkan para korban, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog. Julian mengatakan pada Reviens bahwa perusahaan mereka sudah di-klik oleh Dindikbud.
“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman,” ujar Pujiyati.
Kemudian Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.
“Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero alias Doni,” ucapnya.
Uang yang diterima Julian, diketahui ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih.
Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd