Beranda Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Rp118 Miliar Bapelkes KS Dituntut 10 dan 12...

2 Terdakwa Kasus Korupsi Rp118 Miliar Bapelkes KS Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp 118 miliar di Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel (Bapelkes KS) menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Rabu (17/7/2019).

Terdakwa pertama, Herman Husodo selaku Ketua Yayasan Bapelkes KS dituntut 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 30 juta. Herman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Husodo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Erlangga Jayanegara di Jl Serang-Pandeglang, saat persidangan di PN Tipikor, Serang, Rabu (17/7/2019).

Terdakwa kedua kasus ini, Triono selaku manajer investasi yayasan dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

“Menyatakan Triono terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan bergantian seperti dilansir detik.com.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa dan Ryan Antony selaku dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara serta Andy Gouw dirut PT Bahari Megamas pada tahun 2013-2014 melakukan dugaan korupsi dana pengelolaan kesejahteraan yayasan. Keempatnya melakukan investasi dana yayasan yang tidak sesuai arahan investasi yang berujung pada memperkaya diri sendiri.

Dalam rangka investasi antara yayasan dengan PT Novagro dan PT Lintas terdakwa Herman memperkaya diri sebesar Rp 90 juta. Sedangkan terdakwa Triono memperkaya diri senilai Rp 160 juta.

Sementara Ryan, yang proses penuntutannya dilakukan terpisah, telah memperkaya diri sendiri dana tersebut Rp 64 miliar. Beberapa nama juga muncul dalam perkara ini seperti Budi Santoso yang mendapat Rp 14 miliar, Eka Wahyu Kasih dari PT Kasih Indonesia Sejahtera senilai Rp 13 miliar, dan Andi Gouw 1,5 miliar.

Sedangkan investasi yang dilakukan yayasan bersama PT Bahari juga telah memperkaya Andy Gouw selaku dirut senilai Rp 1 miliar. Investasi ini juga dikorupsi Ryan sebesar Rp 10 miliar dan Budi Santoso senilai Rp 13 miliar.

Dalam audit yang dilakukan BPKP Banten, investasi yang dilakukan Bapelkes KS dan beberapa perusahaan tadi merugikan total keuangan negara 118 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini