LEBAK – Dua terdakwa kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Riki Maulana dan Mubin, akhirnya divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menilai keduanya terbukti ikut serta dalam perbuatan sah melakukan demo anarkis sehingga menyebabkan satu anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Hakim Ketua Novita Witri dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).
Hakim menilai, keduanya telah melakuka perbuatan tang mengakibatkan orang luka sedemikian rupa. Sehingga menjadi sakit sementara dan tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif kumulatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Riki) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Mubin juga dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya
Ia mengungkapkan, dalam aksinya tersebut, Riki sendiri berperan sebagai orator aksi. Sementara, Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan.
Saat aksi berlangsung, Riki melalui pengeras suara menyerukan massa aksi untuk mendorong gerbang. Terdakwa Mubin yang berada di barisan paling depan langsung mengikuti arahan orator.
Walhasil, gerbang utama DPRD Lebak akhirnya roboh dan menimpa dua orang, yakni Yadi Suryadi dan Murtono.
Ironisnya, salah satu korban yang tertimpa gerbang yakni Yadi Suryadi meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Sedangkan rekannya Murtono mengalami luka-luka.
“Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dibacakan. Jaksa sendiri menuntut Riki dengan penjara 5 tahun dan Mubin penjara selama 6 tahun,” ujar Novita.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa terjadi di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 yang berujung anarkis, dan menyebabkan satu anggota Satpol PP Lebak yang bernama Yadi Suryadi mengalami luka tertimpa pagar gerbang DPRD Lebak.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Jakarta setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd