Beranda Hukum 2 Tahun Menggantung, Polisi Kembali Dalami Kasus KDRT yang Berujung Bunuh Diri...

2 Tahun Menggantung, Polisi Kembali Dalami Kasus KDRT yang Berujung Bunuh Diri di Pabuaran

Ilustrasi. (Ai-Net)

KAB. SERANG — Polisi kembali mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Siti Umaenah, warga Kampung Pancaregang, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hampir dua tahun berjalan, kasus tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.

Kasus itu bermula saat warga menemukan Siti Umaenah meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya pada 23 Maret 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kejanggalan kematian tersebut ke Polsek Pabuaran.

Tiga hari kemudian, tepatnya 26 Maret 2024, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga kini, polisi belum menuntaskan dugaan KDRT yang menyeret suami korban berinisial AG.

Kerabat korban, Narman mengatakan, keluarga menghadiri gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pada Kamis (7/5/2026).

“Iya tadi gelar perkara, cuma belum ada kesimpulan,” kata Narman.

Narman mengungkapkan keluarga menemukan fakta baru dari hasil visum rumah sakit. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

“17 hari sebelum ditemukan meninggal, ada tanda-tanda penganiayaan,” ujarnya.

Keluarga menduga korban mengakhiri hidup akibat tekanan dan perlakuan dari suaminya. Dugaan itu menguat setelah keluarga menemukan empat lembar surat wasiat yang ditulis korban.

“Ada empat lembar surat wasiat. Isinya saya lelah, capek dengan suami, pemarah, saya stres, saya nitip anak-anak,” ucapnya.

Keluarga berharap gelar perkara di Polda Banten dapat membuka titik terang penanganan kasus tersebut. Mereka meminta polisi segera menindaklanjuti proses hukum dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Sementara itu, Kapolsek Pabuaran, Suwarno, mengatakan penyidik masih menunggu hasil gelar perkara di Polda Banten.

“Nanti nunggu hasil gelar di Polda,” kata Suwarno singkat.

Baca Juga :  Puluhan Petani di Cikande Serang Gagal Panen, Sawahnya Diterjang Banjir

Ia menjelaskan penyidik sempat membutuhkan waktu lama karena harus menunggu hasil pemeriksaan forensik dan melengkapi alat bukti.

“Alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan forensik dan baru bisa digelarkan di Polda untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd