Beranda Hukum 2 Tahun Beraksi Jadi Pengedar Sabu, Pria Pandeglang Ini Dibekuk Polisi

2 Tahun Beraksi Jadi Pengedar Sabu, Pria Pandeglang Ini Dibekuk Polisi

Petugas Satnarkoba Polres Pandeglang mengintrogasi pelaku

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial HH Alias Endi (38) warga Kampung Sumur, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dibekuk polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba jenis sabu pada Selasa (27/10)2020) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menyampaikan, tersangka HH ditangkap di depan Kantor Kecamatan Sumur yang beralamat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti sabu.

Saat ditangkap di depan Kantor Kecamatan Sumur, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dipegang oleh tersangka.

Selanjutnya polisi menuju kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka yang berada di ruang tamu rumahnya.

“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial W yang kini sedang kami lakukan pengejaran,” katanya, Kamis (29/10/2020).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 1,54 gram dan 1 buah Handphone milik tersangka.

“Tersangka ini sebagai pengedar dan sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,3 juta dari pelaku lain berinisial W. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ