Beranda Hukum 2 Residivis Pelaku Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi

2 Residivis Pelaku Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor saat diperiksa Satreskrim Polres Cilegon

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon membekuk 2 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Chranmor) yang kerap beraksi menggasak motor warga di wilayah Hukum Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar menuturkan kronologis kejadian terjadi pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Umbul Indah, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor.

“Atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah,” ucap Nandar.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak, Kota Cilegon.

“Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” ujar Nandar.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125  warna Hitam Merah dipakai untuk melakukan aksi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 Tahun Penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News