
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa pembunuhan sopir truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak pada September 2024.
Kedua terdakwa, Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap korban.
Saat pembacaan vonis, hanya Boby yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena kondisi Fahrul yang sudah tidak bisa berjalan karena luka tembak ketika dirinya ditangkap Polisi. Ia menghadiri sidang secara online dari Rutan Kelas IIB Serang.
“Menyatakan terdakwa Fahrul Rozy alias Irul dan terdakwa Boby Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti di ruang sidang PN Serang, Rabu (2/7/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Dessy mengatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia. Kedua, perbuatan mereka berpotensi meresahkan masyarakat. Mereka juga pernah terjerat pidana sebelumnya.
“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” ujar Dessy.
Usai vonis dibacakan, baik JPU maupun kedua terdakwa mengatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU Kejati Hendra Meylana mengatakan pada September 2024 itu, Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Dua warga Lampung itu kemudian berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko,” kata Hendra saat membacakan dakwaan pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut. Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjiko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjiko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjiko dengan tusukan hingga berujung kematian.
“Terdakwa langsung menusuk Karjiko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjiko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjiko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah. Rosa, Wahyuni, dan Hamdani kemudian jadi penadah barang curian tersebut serta sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo