Beranda Berita Premiun 2 PNS Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Retribusi TPI

2 PNS Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Retribusi TPI

Sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (28/7/2025).

SERANG – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55) didakwa korupsi retribusi di dua tempat Tempat Pelelang Ikan (TPI) yang berbeda. Keduanya menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (28/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, Alfin Sinto Nugroho, Irfan Sastra Dwi Putra, dan Erika membacakan dakwaan para terdakwa secara bergiliran.

Ade Hermana, didakwa melakukan korupsi di TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sejak tahun 2021 hingga 2024. Ia didakwa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Ade Hermana sebesar Rp344 juta,” kata JPU Suhelfi Susanti.

Suhelfi menuturkan, setiap TPI memang dikenakan penarikan retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang dari nelayan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Retribusi itu masuk ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Pelelangan ikan di TPI dimulai ketika nelayan menyerahkan hasil tangkapannya kepada juru lelang. Harga ikan ditentukan oleh juru lelang, lalu dicatat dalam karcis.

Ada tiga jenis karcis yang digunakan. Karcis berwarna kuning diserahkan oleh juru catat kepada pemenang lelang, karcis berwarna merah diberikan kepada kasir, dan karcis berwarna putih diberikan kepada nelayan.

Setelah lelang selesai, pemenang membayar ikan kepada kasir sesuai harga yang disepakati, ditambah pungutan retribusi sebesar 3,5 persen. Nelayan lalu mendapat uang hasil transaksi lelang dari juru bayar. Karcis merah yang terkumpul kemudian direkap oleh Terdakwa Ade.

Baca Juga :  Setelah Ditabrak, Lima Perampok Kabur Tinggalkan Mobil di Tol Balaraja

Ade, selaku pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, menerima setoran retribusi tersebut dan menyampaikan laporan secara lisan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sementara itu, laporan tertulis disusun dan disampaikan setiap pekan dan setiap bulan dalam bentuk laporan pelaksanaan harian.

Setiap pungutan retribusi diterima Ade secara tunai, lalu ia setorkan ke operator TPI Cituis yang kemudian melakukan transfer ke RKUD Kabupaten Tangerang. Padahal awalnya pada 31 Januari sampai 31 Maret 2020, uang retribusi disetorkan secara tunai oleh Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ke Bank BJB sebelum masuk ke RKUD. Setoran itu diterima bendahara dari petugas TPI.

Namun, ada selisih jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah. Pada 2021 kekurangannya tercatat Rp10,5 juta, lalu naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022. Pada 2023 jumlahnya bertambah lagi menjadi Rp133,5 juta, dan pada 2024 tercatat Rp120,4 juta. Secara total, kekurangan setoran masuk ke RKUD dengan jumlah karcis mencapai Rp344 juta.

“Dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024, terdapat kekurangan bayar atau selisih bayar setoran uang retribusi hasil pelelangan ikan di TPI Cituis antara yang disetorkan terdakwa ke RKUD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sedangkan Terdakwa Masudi didakwa melakukan potongan uang yang seharusnya diterima nelayam di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Masudi melakukan pemotongan sebesar 2 persen dari jumlah transaksi hasil lelang yang seharusnya diterima nelayan.

“Pemilik ikan atau penjual ikan dalam hal ini nelayan tidak menerima pembayaran yang utut sesuai dengan nominal yang tercatat pada karcis,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan oleh Masudi selama tahun 2020 sampai 2024. Alasannya, potongan satu persen dilakukan untuk operasional kegiatan pelelangan dan satu persen lagi untuk tabungan nelayan. Tapi pencatatannya tidak pernah dilakukan secara jelas atau tidak ada pembukuannya.

Baca Juga :  2 Teman TNI Pengeroyok Warga Hingga Meninggal di Kota Serang Divonis 6 Tahun Bui

“Nelayan sebagai sebagai pemilik ikan juga tidak pernah diberikan buku tabungan yang layak sehingga atas pemberian yang dikatakan sebagai uang tabungan tersebut tidak berjalan transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.

Total potongan satu persen oleh Masudi yang katanya untuk biaya operasional dari tahun 2020 sampai 2024, sebesar Rp87 juta.

“Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa Masudin dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara pribadi dari hasil kegiatan lelang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Hakim kemudian menunda sidang pada Rabu 30 Juli mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo