SERANG – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55) didakwa korupsi retribusi di dua tempat Tempat Pelelang Ikan (TPI) yang berbeda. Keduanya menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (28/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, Alfin Sinto Nugroho, Irfan Sastra Dwi Putra, dan Erika membacakan dakwaan para terdakwa secara bergiliran.