SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk dua pengedar narkoba jeni sabu di Kota Serang. Dalam operasi yang dilakukan pada, Rabu (17/12/2025) malam, polisi juga berhasil mengamankan 92 paket sabu siap edar.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Diketahui, RS lebih dahulu diamankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.
Polisi kemudian menangkap DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Dari tangan DP, polisi menyita 85 paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” kata Condro saat konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok utama tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 92 paket sabu dan dua unit telepon genggam.
Seluruhnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
