Beranda Hukum 2 Pencuri di Tangsel Ditangkap Setelah 8 Kali Lancarkan Aksi

2 Pencuri di Tangsel Ditangkap Setelah 8 Kali Lancarkan Aksi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret dan pencurian.

Penangkapan didasarkan pada laporan adanya pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Pisangan Barat samping Kampus Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang beraksi pada, Senin (3/9/2018) lalu.

Mereka yang ditangkap adalah IM (23), AM (17). Dua pemuda ini diketahui tidak bekerja.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua pelaku merampas ponsel milik Indah Maulidia (19). Perampasan itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki sambil berkomunikasi dengan menggunakan ponselnya.

“Ketika Indah lagi menelepon di jalan, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas ponsel hingga berhasil dan pelaku juga merampas tas yang dibawa korban hingga korban jatuh dengan membentur Aspal,” ucap Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018) dikutip dari kompas.com.

Akibat kejadian itu, Indah mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, hingga dibawa ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah.

Setelah kejadian tersebut, tim kepolisian Tangerang lakukan pencarian hingga kedua pemuda ini ditangkap bersamaan Jalan Gotong Royong, Pondok Cabe Udik, Pamulang Kota Tangerang Selatan pada Jumat (14/9/2018).

Alexander menjelaskan, dalam kasus ini IM berperan sebagai pembawa motor sementara AM sebagai eksekutor yang merampas ponsel dan menarik tas hingga korban jatuh dan mengalami luka.

Menurut Alexander, dua pelaku ini merupakan sindikat spesialis pencurian dan kekerasan yang sering melancarkan aksinya di beberapa wilayah.

“Diakui tersangka mereka sudah delapan kali jalani aksinya di berbagai wilayah, yaitu wilayah Tangerang Selatan empat kali, Sawangan dua kali, dan Pasar Parung dua kali, ucap Alexander.

Dua pelaku ini terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun dipenjara.

Saat lakukan penangkapan kepolisian berhasil menyita berupa 1 (satu) unit Ponsel merk Oppo A37f milik korban dan 1 Unit sepeda motor yamaha mio J dengan nomor polisi B- 6964-ZHB.

“Barang bukti ini nantinya akan kami pakai untuk pengembangan kasus karena para pelaku sudah melakukan beberapa kali tindak kejahatan di berbagai wilayah,” ucap Alexander. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini