
LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan tembakau sintetis atau sinte. Polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga mengandung narkotika beserta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana mengatakan, polisi menangkap SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, dan FM (23), warga Kecamatan Sajira, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas menangkap keduanya di pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Dari kedua pelaku, anggota mengamankan barang bukti tiga kemasan berisi tembakau sinte dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram,” kata Epi, Senin (19/10/2026).
Selain tiga kemasan tersebut, polisi menyita 20 paket berlakban cokelat berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Paket itu memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.
Polisi juga menyita lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas berukuran 5 mililiter, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, dan satu dompet hitam.
Petugas turut mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Epi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi membawa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Epi menegaskan, Polres Lebak akan terus menyelidiki peredaran narkotika dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd