Beranda Hukum 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Pandeglang Diringkus Polisi

2 Pelaku Spesialis Curanmor di Pandeglang Diringkus Polisi

Dua pelaku pencurian bermotor beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kedua pelaku berinisial A (38) dan U (38) ditangkap di lokasi yang berbeda, Kamis (30/11/2023).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Bojong, Pandeglang yang kehilangan sepeda motor saat disimpan di parkiran kontrakan korban.

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan petunjuk bahwa motor tersebut dicuri oleh kedua pelaku. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku A dikediamannya di Kecamatan Cikeusik, setelah diinterogasi pelaku A mengaku melakukan aksinya bersama 1 orang rekan berinisial U.

“Pelaku A kami amankan di Cikeusik, setelah itu kami juga mengamankan pelaku U dikontraknya yang berada di Saketi Pandeglang,” kata Belny.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua, 1 buah kunci T, satu buah alat congkel jendela, satu buah gunting, dan satu buah obeng yang biasa digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres mengimbau pada seluruh warga Pandeglang agar melengkapi kunci ganda pada kendaraan mereka. Hal itu untuk meminimalisir kejadian pencurian dan keamanan kendaraan milik masyarakat.

“Tetap waspada dan tolong lengkapi kendaraan anda dengan kunci ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini