Beranda Pemerintahan 2 Pelaku Pembobol Toko Material dan Ruko di Pandeglang Ditangkap Polisi

2 Pelaku Pembobol Toko Material dan Ruko di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka

PANDEGLANG – Dua orang pelaku pencurian Rumah Toko (Ruko) dan Toko Material berinisial HS dan IM ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi dan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, saat melakukan aksinya para pelaku terbilang sangat nekat karena para pelaku melubangi dinding toko sasaran mereka untuk bisa masuk.

“Modusnya itu merusak dinding toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis,” jelas Fajar, Rabu (16/3/2022).

Setelah berhasil menghancurkan tembok, kemudian para pelaku masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang jualan milik korban serta barang pribadi milik korban.

“Setelah berhasil mengambil barang curian, kemudian pelaku memanggil seorang rekannya yang bertugas membawa mobil dan memasukan barang curian tersebut ke dalam mobil,” katanya.

Fajar melanjutkan, setelah berhasil menggasak barang-barang di dalam toko selanjutnya para pelaku menjual barang-barang tersebut ke daerah Bogor dan Karawang. Selain mengamankan kedua pelaku, saat ini polisi masih memburu satu rekan pelaku berinisial Z.

“Total kerugian sekitar Rp100 juta. Pelaku HS dan IM dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)