Beranda Peristiwa 2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Walikota Tangsel Dibekuk Polisi, Ini...

2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Walikota Tangsel Dibekuk Polisi, Ini Kata Benyamin Davnie

Walikota Tangsel Benyamin Davnie. (IST)

TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi terkait penangkapan 2 pekerja Yayasan Matahati Adiksi Indonesia yang merupakan lembaga rehabilitasi narkoba milik staf khusus (stafsus)nya.

Seperti diketahui, dua pekerja tersebut berinisial DV dan UM. Mereka digerebek Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota lantaran kedapatan mengantongi 1 paket plastik berisi narkoba jenis sabu dan 7 pil ekstasi.

Dijelaskan Benyamin, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap. Dia hanya baru sebatas membaca kasus tersebut dari media-media saja.

Namun begitu, kata Benyamin, meskipun hal itu terjadi pada lembaga milik (Pak Imam Mahendra) staf khusunya, dia mengaku tidak ada kewenangan dan semua berada di luar jangkauannya.

“Itu kan di luar kewenangan kami, walaupun Pak Imam-nya staf khusus kami. Tapi lembaga itu milik dia sendiri, segala sesuatunya berada di luar jangkauan kami,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Senin (29/5/2023).

Meski demikian, Benyamin telah mengingatkan kepada stafsus  itu agar lebih berhati-hati dan selektif menjaga yayasan itu dari setiap orang yang akan beraktivitas atau bekerja di dalamnya.

“Kami hanya minta kepada yang bersangkutan, Pak Imam, untuk lebih selektif, hati-hati di dalam menerima tamu atau apa pun. Jangan sampai kejadian itu terulang lagi,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini