
KAB. SERANG – Dua pekan pascalongsor di lereng Gunung Gaupas, 6 Januari 2026 lalu sebanyak 367 warga Kampung Cibodas, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, masih menempati lokasi pengungsian.
Camat Padarincang, Agus Saepudin mengatakan, warga yang lokasi tempat tinggalnya sekitar 300 meter dari titik longsor masih diungsikan karena khawatir longsor susulan terjadi.
Hingga kini, saat malam hari, suara gemuruh di titik longsor masih kerap terdengar.
Warga pengungsi, termasuk kelompok lanjut usia, sejak awal bencana menempati Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Roudhotunnazah yang terletak di samping Kantor Desa Kadubereum. Di tempat itu, dibangun dapur umum serta terdapat tiga toilet darurat.
“Kaitan (batas waktu pengungsian) itu kebijakannya nunggu dari putusan Ibu Bupati,” kata Agus, Senin (19/1/2026).
Pada Selasa pekan lalu, Agus menuturkan bahwa Bupati Serang masih menunggu hasil kajian terkait kondisi lereng Gunung Gaupas, termasuk potensi longsor lanjutan atau kemungkinan wilayah tersebut sudah dinyatakan aman.
Hasil observasi di kawasan tersebut, ujar Agus, saat ini tengah diteliti di Bandung. Sampai hari ini, tidak ada korban maupun rumah terdampak akibat longsor susulan yang masih terjadi.
Warga diminta menunggu keputusan Bupati sebelum kembali ke rumah masing-masing.
“Kami diamanatkan termasuk ke Pa Lurah agar masyarkat Kampung Cibodas sementara ini sabar bertahan di tempat pengungsian menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati menunggu hasil kajian dari Bandung,” ujarnya.
Salah satu pengungsi, Yuyun (32) mengatakan ia dan keluarganya merasa jenuh hidup di pengungsian selama dua pekan. Namun, ia tak menampik bahwa dirinya dan warga lainnya masih takut jika harus kembali ke rumah.
Sesekali, Yuyun memaksakan kembali ke rumah untuk sekadar mengambil barang yang diperlukan. Hal itu dilakukan pada siang hari karena longsor susulan biasanya terjadi pada malam hari.
“Masih takut trauma kemaren aja kejadian lagi tapi alhamdulilah rumah aman. Sebenarnya pengen cepet pulang,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd