LEBAK – Polisi telah menetapkan F warga Bogor, Jawa Barat, pengelola galian tanah merah yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka, atas tewasnya dua pekerja di lokasi galian tanah merah.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali mengatakan pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka atas kejadian tewasnya 2 pekerja di galian tanah merah.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,” kata Alfian saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Ia mengungkapkan, Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk Kepala Desa Kaduagung Tengah.
“Kita periksa sebagai saksi, karena lokasi galian tanah merah tersebut beroperasi di wilayahnya, dan dekat juga sama rumah Kepala Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah. Dan untuk alat berat juga sudah kita sita untuk barang bukti.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,” ucapnya. (San/Red)