SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai mengadili dua terdakwa kasus pencurian mobil pikap yang terjadi di Kota Serang pada awal Maret 2026. Sementara satu tersangka lainnya, Asep Suhanda, tidak menjalani persidangan karena meninggal dunia pada 19 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Yuliawati Sastradisurya, membacakan surat dakwaan terhadap Thomas Aji Pamungkas dan Tatang Kurniawan Endang Iskandar dalam sidang perdana, Kamis (16/7/2026).
Jaksa mendakwa keduanya melakukan pencurian secara bersama-sama dengan almarhum Asep Suhanda.
“Bahwa terdakwa Thomas Aji Pamungkas bersama-sama dengan saksi Tatang Kurniawan Endang Iskandar dan saudara Asep Suhanda mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,” kata Yuliawati saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan aksi pencurian bermula pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Tatang mengajak Thomas dan Asep mencuri mobil.
Ketiganya kemudian berangkat dari Pandeglang menuju Kota Serang menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan Thomas.
Sesampainya di depan Gedung Demokrat, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, mereka melihat mobil pikap Suzuki ST150 putih bernomor polisi A-8966-GL terparkir di pinggir jalan. Pemilik kendaraan saat itu tengah menunaikan salat Jumat.
Menurut jaksa, Thomas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan Asep berpura-pura mengikuti salat Jumat untuk mengawasi pergerakan pemilik kendaraan.
Sementara itu, Tatang merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil membuka pintu, ia mencabut soket sistem penguncian dan menggantinya dengan soket yang telah disiapkan sehingga mesin kendaraan dapat menyala.
Ketiganya kemudian membawa mobil tersebut ke rumah Thomas.
Di dalam kendaraan, Tatang juga menemukan telepon seluler merek Itel milik korban dan menyerahkannya kepada Thomas.
Sehari kemudian, Tatang menjual mobil hasil curian itu kepada Tajudin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya bertransaksi di Terminal Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Dalam pertemuan itu, terdakwa Tatang menyerahkan kendaraan hasil curian dan menerima uang sebesar Rp15 juta dari saudara Tajudin,” ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan, para pelaku membagi hasil penjualan pada 10 Maret 2026. Thomas memperoleh Rp4,5 juta, Asep menerima Rp5 juta, sedangkan Tatang mendapatkan Rp5,5 juta.
Akibat aksi tersebut, korban bernama Adhari mengalami kerugian sekitar Rp68 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Thomas dan Tatang dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
