KAB. SERANG – Setelah lebih dari sebulan sejak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya mengumumkan hasil penanganan dugaan politik uang yang sempat mengemuka.
Hasilnya, dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Diketahui, pelanggaran ini bermula pada 18 April 2025, jelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan. Tanpa menunggu lama, Bawaslu segera melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku yang tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
“Tiga hari kemudian, pada 22 hingga 24 April, Bawaslu melakukan penelusuran lanjutan terhadap beberapa nama yang disebut oleh para pemberi keterangan,” ujar Gakkumdu Kabupaten Serang, Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Abdul Holid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran tersebut menjadi dasar bagi Gakkumdu untuk menaikkan status empat kecamatan, yaitu Ciruas, Cikeusal, Tunjungteja, dan Cikande ke tahap temuan resmi.
Sementara itu, untuk dua kecamatan lainnya, Gunungsari dan Kopo, dinyatakan gugur dalam pleno Bawaslu pada 28 April karena tidak memenuhi kriteria formil dan materiil pelanggaran.
“Empat kecamatan tersebut dinaikkan statusnya menjadi temuan karena telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan politik uang, baik untuk pemberi maupun penerima,” jelas Furqon.
Dengan begitu, proses hukum berlanjut dengan pemanggilan terhadap para saksi dan terlapor yang dilakukan selama tiga hari, dari 30 April hingga 2 Mei. Dalam kajian lanjutannya, beberapa orang memenuhi panggilan klarifikasi, proses penanganan tetap lanjutkan meskipun terdapat beberapa diantaranya mangkir dengan sejumlah alasan.
“Para terlapor awalnya berstatus sebagai pemberi keterangan, namun setelah registrasi, mereka bersama sejumlah nama baru yang disebut dalam proses klarifikasi berubah status menjadi terlapor,” tambahnya.
Sabtu, 3 Mei 2025, menjadi puncak dari proses penanganan pelanggaran yang terjadi. Gakkumdu Kabupaten Serang kembali menggelar rapat kajian final dan menetapkan bahwa dua dari empat kecamatan tersebut, yakni kecamatan Cikande dan Tunjungteja yang dinyatakan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Kasus dugaan politik uang di Cikande dan Tunjungteja dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Furqon.
Adapun dua kecamatan lainnya, Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Kasus di kedua wilayah tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan dini dan resmi dihentikan penanganannya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo