Beranda Hukum 2 Direktur Perusahaan Terseret Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang

2 Direktur Perusahaan Terseret Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat 23 Mei 2025. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Jumat (12/3/2026).

Kedua tersangka yakni Y, Direktur Utama PT PSI, dan H, Direktur PT PSM. Keduanya mewakili korporasi masing-masing dalam perkara dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera, terutama bagi korporasi yang mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Hanif melalui rilis resmi yang diterima BantenNews.co.id, Senin (16/3/2026).

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sampel limbah, dokumen kegiatan usaha, satu unit dump truck, serta alat berat wheel loader yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan menjelaskan, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, menguji sampel limbah, memeriksa saksi dan ahli, serta menelusuri dokumen kegiatan usaha.

Penyidik menemukan dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai aturan serta pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.

Setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 11 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd