Beranda Pemerintahan 2 Calon Kades Kabupaten Serang Meninggal, Pilkades Tetap Berjalan

2 Calon Kades Kabupaten Serang Meninggal, Pilkades Tetap Berjalan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Dua calon kepala desa (Kades) yang mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang meninggal dunia.

Dua calon kades itu yakni Saefudin dari Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan Wiria Hamdi dari Desa Kopo, Kecamatan Kopo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan dua desa tersebut hanya memiliki masing-masing dua calon kades.

“Dua calon yang meninggal dunia dan dua-duanya baik di desa Lempuyang dan di desa Kopo Kecamatan Kopo, dua-duanya calonnya cuma dua,” ujar Rudy, Jumat (23/7/2021).

Rudy menjelaskan meski ada calon kades yang meninggal, namun Pilkades bisa tetap dijalankan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang menyebutkan ketika bakal calon (balon) sudah berubah status menjadi calon kepala desa kemudian meninggal dunia, tidak melihat apakah itu calonnya hanya dua atau lebih dari dua maka perlakuannya sama dengan calon yang mengundurkan diri dalam arti bahwa Pilkadesnya tetap lanjut.

“Pilkadesnya tetap lanjut, di surat suaranya tetap dua. Tapi nanti hasil penghitungan suaranya berapa pun hasil penghitungan suara yang diperoleh oleh calon yang meninggal dianggap tidak ada. Jadi yang menang orangnya yang ada meskipun suaranya lebih rendah, karena dianggap tidak ada,” tandas Rudy.

Sementara itu terkait waktu pelaksanaan Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum bisa memutuskan apakah Pilkades akan dilanjutkan pada 1 Agustus 2021 atau diundur.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini