Beranda Uncategorized 2 Caleg Mantan Napi Korupsi di Cilegon Lolos, Eli: Kita Akan Koordinasi...

2 Caleg Mantan Napi Korupsi di Cilegon Lolos, Eli: Kita Akan Koordinasi ke KPU Banten

Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akhirnya meloloskan dua Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi. Dua Caleg itu yakni Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat.

Itu diketahui saat putusan Ajudikasi di Kantor Bawaslu Cilegon di Jalan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Senin (3/9/2018).

Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli menyatakan akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait putusan Bawaslu yang meloloskan dua Caleg Mantan Narapidana Korupsi tersebut.

“Untuk menentukan langkah KPU selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten sebagai hirarkis yang ada di atas kita untuk menentukan langkah apa selanjutnya. Kita punya waktu tiga hari setelah keputusan ini, dasar konsultasi inilah yang akan kita lakukan,” ujar Eli kepada wartawan.

Dikatakan bahwa penetapan daftar caleg tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 21 September 2018 mendatang. Sehingga dalam tiga hari ke depan pihaknya sudah harus punya langkah- langkah yang akan dilakukan.

“Kita sih berharap Bawaslu sependapat dengan apa yang sudah diputuskan dengan SK KPU Kota Cilegon, namun kami menghormati dasar pertimbangan Bawaslu terhadap Caleg mantan narapidana korupsi ini,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menyatakan pihaknya akan mengawal keputusan ajudikasi tersebut.

“Setelah diputuskan, kami minta KPU memasukkan kembali Bacaleg mantan korupsi tersebut ke DCS. Kemudian kita akan mengawal hasil putusan ini. Ada waktu tiga hari setelah keputusan ini, apakah KPU melaksanakan keputusan itu atau tidak,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini