Beranda Uncategorized 2 Bapaslon Pilkada Pandeglang Selesai Jalani Tes Kesehatan

2 Bapaslon Pilkada Pandeglang Selesai Jalani Tes Kesehatan

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan terkait proses pemeriksaan kesehatan untuk Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di ruang utama RSUD Berkah Pandeglang - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami selesai menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh KPU Pandeglang untuk syarat mencalonkan diri di Pilkada Pandeglang.

Namun, hasil pemeriksaan medis dari keduanya belum bisa diberitahukan kepada publik karena harus diplenokan terlebih dahulu oleh tim medis sebelum disampaikan kepada KPU Pandeglang dan masyarakat.

Rencananya, hasil pemeriksaan itu baru bisa disampaikan ke KPU Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) besok dan bakal diumumkan pada 12 September 2020 mendatang.

Koordinator Tim Pemeriksaan Kesehatan, dr. Irwan Mulyantara menyatakan, jika secara rinci tim kesehatan tidak bisa membeberkan secara gamblang hasil medis setiap Balon karena ada aturan yang tidak memperbolehkan.

Setidaknya ada 12 dokter spesialis yang ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Bapaslon di antaranya dokter spesialis jiwa, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, THT, mata dan dokter gigi.

Dia menegaskan, bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi yang independen. Maka dari itulah dia menjamin pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya itu tidak berpihak ke Bapasalon mana pun.

“Insya Allah, sampai saat ini IDI organisasi yang independen, kami tidak memihak kepada salah satu Bapaslon atau Bapaslon lain. Dokternya pun bukan hanya dari Pandeglang, akan tetapi dari IDI wilayah lain, kami kerja sama disini (RSUD Berkah Pandeglang),” tegas Irwan saat melakukan jumpa pers, Kamis (10/9/2020).

Ditempat yang sama, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menyampaikan, hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah diplenokan dan disampaikan ke KPU sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Bahkan kata dia, jika ada salah satu dari Bapaslon yang tidak menerima hasil pemeriksaan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat lain maka hasil itu tidak akan bisa diterima oleh KPU untuk melakukan gugatan.

“Kalau hasilnya A, kami tidak bisa menerima hasil yang dilakukan dengan cara di tempat lain (melakukan pemeriksaan lagi di tempat lain). Karena itu disebut tidak berkepastian hukum karena kami menunjuk pihak-pihak yang sesuai mekanisme yang diatur didalam peraturan KPU,” jelasnya.

Akan tetapi, partai pengusung diperbolehkan mengganti Bapaslon yang dianggap tidak mampu atau tidak memenuhi syarat pada tahap pemeriksaan kesehatan.

“Kalau dari salah satu itu dinyatakan tidak mampu, maka tidak memenuhi syarat. Bakal kami kembalikan ke partai agar melakukan pergantian bakal calon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi memastikan, dalam pemeriksaan kesehatan itu tak ditemukan pelanggaran apapun baik dilakukan oleh penyelenggara maupun kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Baik itu penyelenggara, semua Bapaslon patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Kedua Bapaslon tidak mengerahkan massa dan sebagainya dalam pemeriksaan kesehatan, semua Bapaslon berperilaku baik dalam tes kesehatan ini,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News