Beranda Uncategorized 2 ASN di Pemkot Cilegon Tak Netral, BKPP Siap Beri Sanksi

2 ASN di Pemkot Cilegon Tak Netral, BKPP Siap Beri Sanksi

Kepala BKPP Cilegon, Mahmudin. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin angkat bicara terkait adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tak netral di Pemilu 2019 berdasarkan rilis yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

Mahmudin menegaskan siap memberikan sanksi tegas jika benar dua ASN tersebut terbukti tak netral.

“Kita tunggu hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu, sementara ini saya belum dapat suratnya. Saya juga kaget, siapa itu ASN-nya,” ujar Mahmudin, Kamis (14/2/2019).

(Baca : 18 ASN di Banten Tidak Netral Jelang Pilpres )

Mahmudin menyatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN tak netral mulai dari ringan hingga berat berdasar jenis pelanggarannya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi nanti kita akan lihat dulu surat dari Bawaslu dulu seperti apa? apakah pelanggarannya berat, ringan atau seperti apa?”

“Kalau pelanggarannya berat bisa penurunan pangkat atau teguran lainnya. Namun sekarang kita belum bisa berandai-andai karena suratnya juga kita belum terima,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini