Beranda Pemerintahan 191 Desa di Kabupaten Serang Siap Pilkades 2027

191 Desa di Kabupaten Serang Siap Pilkades 2027

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartono memberikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap berlangsung pada 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang bahkan mulai mengkaji penggunaan sistem electronic voting (e-voting) untuk sebagian desa.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartono mengatakan, kepastian jadwal Pilkades 2027 diperoleh setelah pihaknya berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri, sampai hari ini kebijakan pemerintah pusat tetap Pilkades Kabupaten Serang dilaksanakan pada 2027,” kata Rudi, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, sebanyak 191 desa akan menggelar Pilkades serentak dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp30,3 miliar. Pemkab Serang mengaku telah menyiapkan anggaran tersebut.

Selain menyiapkan tahapan Pilkades, DPMD juga mulai menjajaki penggunaan e-voting sebagai metode pemungutan suara.

“Kami sedang menghitung kembali kemungkinan menggunakan e-voting pada Pilkades 2027,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, Kemendagri telah merekomendasikan ratusan vendor yang memiliki perangkat e-voting. Namun, Pemkab Serang memilih menyewa perangkat dibanding membelinya demi menekan biaya.

“Kami lebih memilih sewa. Kalau membeli, biayanya terlalu besar. Setelah selesai digunakan, perangkat dikembalikan lagi ke vendor,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem e-voting bukan hal baru. Sejumlah daerah seperti Bekasi, Karawang, dan Indramayu telah mengujinya pada pelaksanaan Pilkades, meski belum diterapkan di seluruh desa.

“Sudah banyak daerah yang menggunakan e-voting. Tapi biasanya hanya beberapa desa sebagai percontohan, belum semuanya,” katanya.

Menurut Rudi, penerapan e-voting bertujuan meningkatkan transparansi dan menjaga integritas hasil pemungutan suara.

“Semangatnya transparansi. Jaminan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) juga lebih kuat,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui penggunaan e-voting membutuhkan biaya lebih besar dibanding sistem surat suara konvensional karena harus menyewa perangkat dan infrastruktur pendukung.

Baca Juga :  Kabupaten Serang Bangkit dari Predikat Pengangguran Tertinggi di Banten

“Kalau dari sisi biaya memang lebih mahal. Tapi dari sisi pengelolaan jauh lebih efisien dan prosesnya lebih mudah,” ujarnya.

Rudi juga menepis anggapan bahwa e-voting membuka peluang kecurangan. Menurutnya, sistem digital justru dirancang untuk mengunci seluruh data sehingga tidak bisa dimanipulasi.

“Justru e-voting menghilangkan potensi kecurangan. Datanya dikunci, tidak bisa ditambah, dikurangi, atau diubah,” katanya.

Terkait potensi gangguan server, Rudi menegaskan Pemkab Serang akan memilih vendor yang telah teruji dan mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Kuncinya ada pada vendor. Karena itu kami harus memilih vendor yang benar-benar mampu menjamin sistemnya berjalan tanpa gangguan,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah