SERANG – Penyidik Sudit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Rabu (11/7/2018), menyerahkan tersangka kasus pemerasan bos bibit lobster (benur) yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbuntut pada perusakan Markas Polsek Bayah.
Penyerahan 19 tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami wajib menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak sesuai dengan lokasi kejadian yang berada di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkap Kepala Subdit III Ditreskrimum, AKBP Sofwan Hermanto kepada wartawan di sela-sela pemberangkatan tersangka di Mapolda Banten.
AKBP Sofwan mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan untuk tahap II, empat di antaranya merupakan pelaku pemicu pengrusakan oleh para nelayan.
“Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu perusakan, 15 tersangka lainnya warga pelaku perusakan,” kata Sofwan.
Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Pengrusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.
Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana. Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan. (You/Red)