Beranda Peristiwa BNNP Banten Gagalkan Peredaran Narkoba, 100 Gram Sabu Diamankan

BNNP Banten Gagalkan Peredaran Narkoba, 100 Gram Sabu Diamankan

BNNP Banten saat ekspose. (IST)

SERANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi ini, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Tangerang.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Tangerang.
“Pada tanggal 3 Februari 2024, petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MI di Jalan Kampung Karang Mulya,” ungkap Rohmad dalam keterangan persnya, Kamis (22/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100,221 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku diperintahkan oleh FF, seorang narapidana di Lapas Tangerang, untuk mengambil sabu di daerah Taman Sari Jakarta Barat. Sabu tersebut merupakan milik MJ, narapidana lainnya di Lapas Tangerang.
“Petugas kemudian bergerak ke Lapas Tangerang dan mengamankan FF dan MJ,” jelas Rohmad.

Rohmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka.
“Barang bukti sabu yang diamankan ini dapat menyelamatkan 401 orang generasi penerus bangsa,” tegas Rohmad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini