Beranda Pemerintahan UMK Kota Serang Ditetapkan, Disnaker Persilakan Perusahaan Ajukan Penangguhan

UMK Kota Serang Ditetapkan, Disnaker Persilakan Perusahaan Ajukan Penangguhan

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni

SERANG – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang naik 8,03 persen, dari Rp3.116.275 menjadi Rp3.366.512 pada 2019 mendatang. Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.318.Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2019.

UMK 2019 yang telah ditetapkan ini hanya bagi pekerja lajang yang sudah bekerja 1 tahun ke bawah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, selain mendapatkan upah sesuai UMK perusahaan juga harus menambahkan upah tambahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni mengatakan, UMK yang ditetapkan Gubernur Banten sesuai dengan yang diusulkan dari pemerintah, akademisi, dan pengusaha, yakni Rp3.366.512.

Jumlah tersebut naik 8,03 persen jika dibandingkan dengan UMK 2018.
Upah tambahan bagi pekerja di atas satu tahun yakni struktur dan skala upah. Hal ini telah diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa perusahaan wajib hukumnya menyusun struktur skala upah setelah diterbitkannya peraturan tersebut.

“Sebelumnya PP ini bersifat hanya imbauan. Selama 2 tahun 2016-2017 perusahaan diberikan waktu menyusun struktur skala upah. Jadi dari tahun ini sudah berjalan,” ujarnya, Rabu (21/11/2018).

Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah, Melalui struktur skala upah, gaji yang diperoleh karyawan di satu perusahaan akan sama, namun total pendapatan per bulan berbeda. Hal itu disesuaikan dengan masa kerja, keterampilan, dan jabatan.

“Dari 1.508 perusahaan mulai dari perusahaan kecil, sedang dan besar, 70 persen perusahaan di Kota Serang sudah mengikuti bimtek bagaimana cara susun struktur dan skala upah,” ujarnya.

Untuk kategori perusahaan kecil, sedang dan besar sendiri ini dilihat dari jumlah karyawan atau pekerja. Untuk perusahaan kecil jumlah karyawannya 1-25 orang, perusahaan sedang 26-100 orang, dan besar jumlah karyawannya di atas 100 orang.

Hasil pleno dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Serang, ada dua usulan yakni dari pemerintah, akademisi dan pengusaha yang mengusulkan Rp3.366.512, sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur dan usulan dari buruh Rp3.770.324.

“Selanjutnya, kita akan melakukan roadshow untuk menyosialisasikan kepada perusahaan dan para pekerja. Diharapkan semua buruh dan serikat buruh dan perusahaan yang ada di Kota Serang dapat menerima dan menjalankan keputusan Gubernur ini,” harapnya.

Jika ada perusahaan yang belum dapat menjalankan keputusan gubernur ini, kata dia, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur. Hal ini sesuai amanat Kemenaker Nomor 231 tahun 2003 tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan UMK. Penangguhan ini menjadi utang perusahaan, dan harus dibayarkan.

“Dalam penangguhan ini juga harus berdasarkan kesepakatan para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini