Beranda Hukum Anggota KPK Gadungan Diamankan Polres Serang Kota

Anggota KPK Gadungan Diamankan Polres Serang Kota

SERANG – Ada-ada saja ulah AH (58) warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Pria yang mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diamankan petugas Polres Serang Kota, Jumat (16/11/2018) malam. Yang bersangkutan masuk Pos Lantas Polres Serang Kota di depan Ramayana Kota Serang, Banten.

“Yang bersangkutan menunjukkan Id Card KPK dan menanyakan kebeberapa personel Satlantas yang sedang bertugas di pos lantas. Kebetulan di tempat itu ada Wakapolres Andra Wardana dan setelah dicek ternyata Id Card KPK itu palsu, dan langsung diamankan Wakapolres,” Kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Sabtu (17/11/2018).

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi penipuan atau orang yang merasa dirugikan dengan adanya kartu identitas palsu tersebut.

“Menurut keterangan sementara, kartu identitas palsu itu sudah dua tahun dimiliki, dan kartu tersebut dibuatkan oleh orang di Jakarta,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardana.

Atas tindakannya tersebut, lanjut Kapolres, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AH mendapatkan kartu identitas KPK yang diduga palsu tersebut dari temannya yang berada di Jakarta.

“Dari teman di Jakarta, Pak Makmun namanya, kenal waktu di Jakarta di rumah makan, udah lama. Pak Makmun minta foto saya, saya bilang buat apa, kata dia mau dibikinin kartu, terus saya kasih,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini