Beranda Peristiwa 15 Ton Sampah Liar Diangkut 3 Perusahaan Swasta, DLH Lebak: Itu Bentuk...

15 Ton Sampah Liar Diangkut 3 Perusahaan Swasta, DLH Lebak: Itu Bentuk Kepedulian

Petugas kebersihan dan karyawan perusahaan saat membersihkan sampah liar. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Tiga perusahaan turun tangan membersihkan timbunan sampah liar di sepanjang Jalan Rangkasbitung-Cikande, Kabupaten Lebak, Jumat (4/9/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mengangkut sekitar 15 ton sampah rumah tangga yang menumpuk di sejumlah titik.

Tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Aplus, PT Kwarinesr Ageung, dan PT Sumber Daya Multi Karya. Ketiganya berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak untuk mengangkut sampah dari lokasi pembuangan liar.

Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, pihaknya mengerahkan satu unit excavator dan delapan truk berkapasitas 5 meter kubik untuk membersihkan timbunan sampah.

“Total kapasitas angkutan mencapai sekitar 15 ton sampah. Ini bentuk kepedulian sektor swasta dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian menghadapi persoalan sampah. Ia meminta masyarakat ikut menjaga lokasi yang sudah bersih agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

“Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk tidak membuang sampah di jalan, bahu jalan, saluran air dan ruang publik,” tegasnya.

Ia meminta warga menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, kebersihan tidak cukup mengandalkan pengangkutan, tetapi membutuhkan kedisiplinan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan membuang sampah pada tempatnya.

Ancaman Denda

Irvan mengingatkan masyarakat bahwa Pemkab Lebak sudah memiliki aturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Ketentuan itu tercantum dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam Pasal 53 melarang membuang sampah tidak pada tempatnya, di saluran air, jalan, trotoar dan tempat umum. Sementara Pasal 54 mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda uang paksa maksimal Rp2,5 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepada KLHK, DLH Cilegon Rekomendasikan Sanksi Terhadap PT Dover Chemical

Irvan meminta warga tidak kembali menjadikan lokasi yang sudah dibersihkan sebagai TPS liar. Ia juga mendorong perusahaan dan masyarakat terus berkolaborasi menjaga kebersihan lingkungan.

“Kolaborasi pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan sampah berjalan berkelanjutan. Oleh karena itu, lokasi ini harus tetap dijaga, jangan sampai dipenuhi sampah lagi,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd