
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta percepatan rekonsiliasi aset daerah pemekaran Kabupaten dan Kota Serang segera dilakukan. Hal itu lantaran lembaga antirasuah itu menilai, pelimpahan aset dari Kabupaten Serang sebagai induk Kota Serang berjalan lambat.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (28/5/2021).
Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemekaran daerah, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak daerah itu dimekarkan. Namun, dirinya melihat penyelesaian rekonsiliasi aset dari Kabupaten ke Kota Serang selama 14 tahun tak kunjung selesai.
“Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan?,” kata Yudhiawan.
Dirinya menegaskan, rekonsiliasi aset tak boleh ditunda lagi dan harus bergerak maju. “Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun,” tegasnya.
Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat serta penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran.
Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai Wakil Pemerintah Pusat terus mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran.
“Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang,” tegas Sekda Al Muktabar. “Penyerahan aset untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Diketahui, setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang. (Mir/Red)