
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatatal sebanyak 117 dari 137 situ atau danau belum memiliki sertifikat. Pemprov sendiri menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengebut percepatan sertifikat aset daerah tersebut.
Baik Pemprov dan BPN Provinsi Banten sepakat membentuk tim percepatan sertifikasi hak tanah situ di Kantor BPKAD Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pembentukan tim percepatan ini bertujuan mengurai persoalan situ sekaligus mengembalikan fungsi ekologisnya sebagai penampung air.
“Kami harap seluruh situ di Provinsi Banten kembali kepada fungsinya. Kami harap situ-situ ini dulu ada sebagai penampung air kita harap bisa kita kembalikan fungsinya,” kata Andra saat ditemui di Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (15/12/2025).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan sertifikasi difokuskan pada ratusan situ yang belum memiliki status hukum jelas.
Hingga kini, baru 20 situ yang telah bersertifikat, termasuk Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, yang sertifikatnya baru saja dirampungkan.
“Hari ini kita baru punya 19+1 (situ), itu sudah ditambah Situ Gintung yang hari ini diserahkan (sertifikat) ke Gubernur,” kata Harison.
Untuk mempercepat penyelesaian, dibentuk tim yang melibatkan BPN, BPKAD, Dinas PUPR, BBWSC2, serta BBWSC3. Tim ini juga ditugaskan menangani situ-situ yang masih terkendala sengketa lahan.
Tim tersebut, lanjut Harison, tidak hanya bertugas melakukan pengukuran dan pendaftaran, tetapi juga menyelesaikan persoalan hukum yang menghambat proses sertifikasi.
“Tim ini bukan hanya tim pengukuran dan pendaftaran tapi ada tim penyelesaian sengketan itu ada di BPN juga bersama tim Pa Gubernur, kita akan lihat sengketa itu sudah sejauh mana atau levelnya seperti apa kan ada juga perkara bukan hanya sengketa” ujarnya.
Selain itu, tim akan menyusun jadwal penyelesaian tiap situ berdasarkan tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi. Targetnya, seluruh sertifikat situ rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Yang jelas 137 situ itu harus selesai semua,” sambungnya.
Soal alih fungsi situ, Harison mengaku belum memiliki data rinci. Saat ini, ia menegaskan fokus utama masih pada penyelesaian sertifikasi aset.
“Saya harus lihat data untuk itu alih fungsinya. Karena kita fokus ke pembuatan sertifikat,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd