Beranda Hukum 113 Smart SIM Dikeluarkan Polres Serang Kota di Hari Pertama

113 Smart SIM Dikeluarkan Polres Serang Kota di Hari Pertama

Petugas Satlantas Polres Serang Kota menunjukkan Smart SIM. (Ist)

SERANG – Pada hari pertama setelah peluncuran Smart Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar oleh Kakorlantas Polri Minggu (22/9/2019) kemarin, Polres Serang Kota sudah menerbitkan sebanyak 113 SIM untuk pengendara kendaraan.

“Smart SIM sudah bisa cetak di Lantas Kota Serang, di hari pertama sebanyak 113 SIM sudah pakai material smart SIM yang baru,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, Senin (23/9/2019).

Dijelaskan Ali, perbedaan dengan SIM sebelumnya, Smart SIM merupakan kartu multi guna yang bisa dipergunakan oleh pengendara untuk bertransaksi elektronik seperti transaksi tol, parkir, maupun berbelanja di minimarket.

“Selain itu, Smart SIM akan mencatat perilaku pengemudi baik itu pelanggaran maupun jejak kecelakaan pemegang kartu. Ke depannya ada pointnya, jika habis pointnya akan dicabut SIM-nya. Jumlah point masih digodok oleh Kakorlantas,” ujarnya.

Melihat bentuk fisik, Kartu SIM baru tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan Indonesia di bagian atas. Di bawahnya tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna. Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Terkait prosedur maupun biaya pembuatan, Ali mengatakan bahwa tidak berbeda dengan sebelumnya dimana pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

“Untuk biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, tidak ada perubahan,” tandasnya.

– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:

– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini