SERANG – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih selektif dalam memberikan rekomendasi maupun izin pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan WPR harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang hanya menyetujui 11 titik WPR dari total 32 usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Dimyati, kehati-hatian dalam proses pemberian izin menjadi krusial untuk mencegah penyimpangan di lapangan, terutama praktik yang mengatasnamakan masyarakat namun justru dikuasai pemodal.
“Kita harus hati-hati dalam memberikan izin kepada pihak ketiga. Ini untuk rakyat, jangan sampai hanya mengatasnamakan rakyat tapi yang menikmati justru pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, proses penentuan pengelola WPR harus melalui inventarisasi ketat agar benar-benar melibatkan masyarakat lokal serta memberi manfaat ekonomi secara langsung.
“Nanti kita lihat siapa yang mengajukan. Itu yang harus kita inventarisir secara benar,” katanya.
Dimyati juga mengungkapkan bahwa sebagian usulan WPR yang belum disetujui terkendala status lahan, seperti berada di kawasan hutan lindung atau masih terikat kontrak dengan pihak swasta.
“Beberapa lokasi memang belum bisa disetujui karena faktor status lahan, nanti kita cek lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi usulan WPR yang belum disetujui untuk mengetahui penyebab penolakan.
“Kita akan evaluasi kenapa kemarin tidak disetujui. Mungkin ada berkas yang kurang atau informasi yang belum lengkap, nanti kita perbaiki dan ajukan kembali,” kata Deden.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa 11 WPR yang telah disetujui tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Namun, penetapan tersebut belum dapat langsung memasuki tahap operasional.
Ia menyebutkan masih ada sejumlah tahapan lanjutan, termasuk penyusunan pedoman pengelolaan WPR sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kepmen-nya sudah keluar, tapi kita masih menunggu pedoman pengelolaan WPR sebelum bisa diterbitkan IPR. Jadi masih belum bisa beroperasi,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
