Beranda Hukum 11 PSK dan 4 Muncikari di Pagedangan Diamankan Polisi

11 PSK dan 4 Muncikari di Pagedangan Diamankan Polisi

Ekspose kasus prostitusi. (IST)

KAB. TANGERANG – Sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 muncikari digerebek Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang usai melayani pelanggan di salah satu kos-kosan Dragon Palace, Medang Lestari, Pagedangan, Rabu (21/9/2022).

Dalam operasinya itu, polisi mendapati bahwa para PSK tersebut melayani pelanggan dengan cara memesan lewat aplikasi Michat.

“Operasi ini digelar karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangan pers, Rabu (21/9/2022).

Para PSK tersebut, lanjut Seala, memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial.

“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini