LEBAK – Sebanyak 11 proyek pembangunan jalan desa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024, BPK menemukan kejanggalan terkait proyek infrastruktur tersebut.
Dalam laporannya tertuang beberapa temuan BPK, di antaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi berupa kekurangan lebar jalan dan ketebalan jalan, kekurangan volume galian serta ketidak tercapainya mutu pekerjaan.
Campuran beraspal serta mutu atau kuat tekan beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten
“Dalam laporan, BPK menyampaikan bahwa adanya temuan setelah dilakukan uji petik terhadap 10 paket pekerjaan Belanja Hibah Jalan Desa dengan total realisasi anggaran Rp20.026.535.000,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip, Selasa (24/6/2025).
Seluruh paket tersebut telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima BAST (Berita Acara Serah Terima) Pertama Pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over), serta telah dilakukan pembayaran.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp1.967.844.672,64,” tulis BPK.
BPK juga menyampaikan, selain memeriksa 12 paket pekerjaan Belanja Hibah jalan desa, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 12 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan senilai Rp51.590.286.000.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak DPUPR Kabupaten Lebak.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd