Beranda Pemerintahan 11 ASN di Pemkot Cilegon Bolos Kerja, Satu di Antaranya Diduga Pejabat

11 ASN di Pemkot Cilegon Bolos Kerja, Satu di Antaranya Diduga Pejabat

ASN Cilegon

CILEGON – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mencatat ada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) absen tanpa keterangan saat hari pertama kerja pasca libur Lebaran. Diketahui satu orang dari 11 ASN tersebut adalah seorang pejabat esselon II.

“Data ini berdasarkan absensi kehadiran dalam apel bersama. Ada puluhan ASN yang tidak ikut apel, 11 orang diantaranya tanpa keterangan,” ujar Kepala BKPP Kota Cilegon, Mahmudin.

Berdasarkan data dari BKPP sebanyak 2.811 ASN dari total 2.998 ASN di lingkungan Pemkot Cilegon mengikuti apel bersama. Sementara 91 ASN tercatat tidak mengikuti apel.

“Berdasarkan absensi manual usai apel bersama tingkat kehadiran sekitar 96,9 persen ASN ikut apel,” kata Mahmudin.

Mahmudin menjelaskan bahwa sebanyak 91 ASN yang tidak mengikuti apel itu terdiri dari 9 orang izin sakit, 1 orang cuti alasan penting, 3 orang cuti besar, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, 9 orang cuti sakit, dan 57 orang cuti tahunan.

“Ada 11 orang absen tanpa keterangan, ada 71 orang yang telah izin cuti. Selain itu 9 orang sakit,” paparnya.

Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi 11 ASN yang bolos di hari pertama. Sanksi ini berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mereka juga akan mendapatkan sanksi berupa potongan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) hingga 15 persen,” ucapnya.

Dia menyatakan terkait penerapan sanksi ini, Mahmudin mengatakan tidak akan pandang bulu. Seluruh ASN yang absen tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Data ini telah kami sampaikan ke Menpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi), juga kepada Pak Wali (Wali Kota Cilegon Edi Ariadi). Kalau memang betul ada pejabat esselon II yang absen tanpa keterangan, saya tidak akan pandang bulu. Tentunya atas dasar keputusan Pak Wali, sanksi apa yang akan diberikan,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi menyatakan kecewa dengan 11 ASN yang absen tanpa keterangan. Edi menduga jika aturan sanksi yang diterapkan saat ini kurang memberikan dampak kepada para ASN itu.

“Malas juga sebetulnya saya sama orang-orang seperti itu. Sepertinya sanksi pada PP 53 Tahun 2010 itu tidak ada apa-apanya bagi mereka. Paling teguran 1, teguran 2, teguran 3. Lebih baik pakai potongan TPP 15 persen saja,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini