Beranda Pemerintahan 108 Kades di Pandeglang Akan Menjabat Kembali, Tinggal Tunggu SE Resmi Kemendagri

108 Kades di Pandeglang Akan Menjabat Kembali, Tinggal Tunggu SE Resmi Kemendagri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik

PANDEGLANG – Sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang yang masa jabatannya sempat berakhir, dipastikan akan kembali menjabat. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

SE Kemendagri bernomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan, di antaranya:

Poin 2 huruf a: Desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diminta segera melaksanakan pelantikan paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2025.

Huruf b: Kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan belum dilaksanakan pemilihan, masa jabatannya dapat diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.

Huruf c: Bupati/Wali Kota diminta melakukan pendataan Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut sejak diberlakukannya moratorium Pilkades.

Selanjutnya, perubahan keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan tersebut harus segera dilakukan, dan pengukuhan paling lambat dilakukan pada minggu keempat Agustus 2025. Perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya SE tersebut, namun secara resmi surat itu belum diterima.

“Kalau secara resmi suratnya belum kami terima. Tadi juga saya sudah konfirmasi ke Bupati, dan beliau pun belum menerima. Tapi kami memang sudah mengetahui informasi SE itu dari media sosial,” ujar Muslim, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, apabila surat resmi telah diterima, DPMPD akan segera melakukan sejumlah tahapan, antara lain pendataan, pemberhentian Penjabat Sementara (Pjs) Kades, serta penerbitan SK pengangkatan kembali Kades.

“Di dalam SE itu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah. Pertama melakukan pendataan, memberhentikan Pjs Kades, dan menerbitkan SK pengangkatan kembali,” tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Berharap Banyak Mitra Bergabung pada Program WAKEPO

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo